Print

Semulia-mulia nasab adalah nasab Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Dan semulia-mulia penisbatan adalah kepada beliau shallallahu’alaihi wa sallam dan kepada Ahli Bait, jika penisbatan itu benar.

Dan telah banyak di kalangan arab maupun non arab penisbatan kepada nasab ini.

Maka barangsiapa yang termasuk ahlul bait dan dia adalah orang yang beriman, maka Allah telah menggabungkan antara kemuliaan iman dan nasab. Barangsiapa mengaku-ngaku termasuk dari nasab yang mulia ini, sedangkan ia bukan darinya, maka dia telah berbuat suatu yang diharamkan, dan dia telah mengaku-ngaku memiliki sesuatu yang bukan miliknya.

Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

“Orang yang mengaku-ngaku dengan sesuatu yang tidak dia miliki maka dia seperti pemakai dua pakaian kebohongan.” 

(HR. Muslim dalam Shahihnya, no. 2129 dari Hadits sayyidah Aisyah radliyallahu’anha)

Disebutkan dalam hadits-hadits shahih tentang keharaman seseorang menisbatkan dirinya kepada selain nasabnya. Diantara hadits Abu Dzar radliyallahu’anhu, bahwasanya ia mendengar Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

“Tidaklah seseorang menisbatkan kepada selain ayahnya sedang dia mengetahui melainkan dia telah kufur kepada Allah. Dan barangsiapa yang mengaku-ngaku sebagai suatu kaum dan dia tidak ada hubungan nasab dengan mereka, maka hendaklah dia menyiapkan tempat duduknya di neraka”. 

(HR. al-Bukhori, No. 3508 dan Muslim, No. 112).

Dan dalam Shahih al-Bukhori, No. 3509 dari hadits Watsilah bin al-Asqa’zia berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya sebesar-besar kedustaan adalah penisbatan diri seseorang kepada selain ayahnya atau mengaku bermimpi sesuatu yang tidak dia lihat, atau dia berkata atas nama Rasulullah apa yang tidak beliau katakan”.

Memalsukan keturunan seorang anak (nasabnya) kepada yang bukan ayahnya atau keingkaran seseorang terhadap anaknya menurut syariat Islam "haram" hukumnya. Dengan kata lain: "Mengkaitkan garis keturunan kepada yang bukan bapaknya atau mengkaitkan dirinya dengan suatu suku (kaum) yang bukan kaumnya dalam hukum Islam dilarang.

Dalam kenyataan, kita temukan seorang yang berani melakukan hal demikian hanya karena desakan material, sehingga ia menetapkan garis keturunan palsu di dalam surat-surat rasminya. Yang lain mengerjakan hal itu karena kedengkian terhadap bapaknya sendiri yang telah menelantarkannya tatkala ia masih di bawah umur atau kerana si ayah meninggalkannya tatkala masih kanak-kanak. Semua ini haram hukumnya karena akan memicu kerusakan-kerusakan yang lebih besar dalam berbagai aspek kehidupan. Misalnya, tentang muhrim, pernikahan, warisan dan lain-lain. Beberapa aspek di atas dapat kacau dan menjadi rusak oleh sebab adanya pemalsuan keturunan tersebut.

 

 Dari Imam Ali, bahawasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

 "Barangsiapa mengaku nasab selain ayahnya dan membanggakan dirinya kepada selain walinya (garis keturunannya) maka baginya laknat dari Allah, Malaikat dan sekalian  manusia, Allah subhanahu wata'ala tidak akan menerima adanya penggantian atau pertukaran nasab secara sembarang dan serampangan darinya".

 (Muttafaqun Alaih).

Hadis marfu' dari Sa'ad dari Abu Baar r.a. Nabi SAW bersabda:

 "Barangsiapa mengaku keturunan (menggandingkan nama ayahnya) kepada yang bukan ayahnya, sementara dia sendiri mengetahuinya, maka syurga haram baginya". (H.R. Bukhori dan Muslim)