Article Index

5. Seperempat Masalah Fiqih

As-Suyuthi menyebutkan dalam kitabnya al-Asybah wa an-Nazhair menyebutkan, bahwa yang menjadi dasar madzab Syafi’i adalah empat hal:

·        Kaidah: “Sesuatu yang yakin tidak bisa dikalahkan oleh yang ragu-ragu.”
Kaidah ini diambil dari hadits yang menyebutkan, bahwa seseorang merasakan ada sesuatu [seolah ia telah kentut] di dalam shalat, lalu ia mengadu kepada Rasulullah saw. Rasulullah saw. bersabda, “Jangan beranjak [dari shalat] hingga kamu mendengar suara atau mencium bau.” (HR Bukhari dan Muslim)
Karena keadaannya yang telah “bersuci” adalah sesuatu yang yakin, dan ini tidak bisa dikalahkan oleh keraguan yang datang belakangan.

·        Kaidah: “Kesulitan mendatangkan kemudahan.”
Kaidah ini berasal dari firman Allah: “Dia sekali-sekali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (al-Hajj: 78)
Juga bersumber dari sabda Nabi, “Aku diutus dengan agama tauhid yang membawa kemudahan.” (HR Ahmad)

·        Kaidah: “Kemudlaratan itu harus dihapuskan.”
Kaidah ini bersumber dari hadits Rasulullah saw., “Tidak boleh membuat kemudlaratan dan tidak boleh membalas kemudlaratan.”

·        Kaidah: “Tradisi itu bisa dijadikan hukum.”
Kaidah ini bersumber dari hadits perkataan Ibnu Mas’ud, “Apa-apa yang dilihat orang muslim baik, maka di sisi Allah adalah baik.”

Ada dua kaidah yang senada dengan kaidah ini:
Pertama: “Memilih yang lebih ringan keburukannya.”
Kedua: “Apabila dua mafsadat [sesuatu yang merusak] saling bertentangan, maka perhatikan mana yang lebih besar mudlaratnya.”

5.    Hadits ini juga menjelaskan, bahwa jika ada dua orang yang saling mencaci dan saling menuduh, maka tidak diberlakukan qishash kepada keduanya, tetapi dijatuhi hukuman yang sesuai dengan dosanya masing-masing. Lalu hakim memberikan haknya.  (dari berbagai sumber) - Allhu 'alam - 

 

 

S